REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan tabung alat pemadam api ringan (APAR) yang diubah menjadi tabung oksigen. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka seorang pelaku berinisial WS atau KR.
"Dia (WS) berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen. Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/7).
Kemudian, kata Yusri, setelah dibersihkan dengan air, tabung APAR itu dicat ulang warna putih mirip dengan tabung oksigen. Selanjut pelaku mengisi tabung APAR tersebut dengan oksigen dan dijual kepada masyarakat yang membutuhkannya. Pada perkara ini, sebanyak 114 tabung pemadam kebakaran yang diamankan dari tangan tersangka.
"Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran. Kemudian yang kedua, tabung APAR juga tapi untuk CO2," ungkap Yusri.
Selanjutnya, kata Yusri, atas perbuatan tersangka WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10 sampai dengan 15 tahun penjara.