Sabtu 31 Jul 2021 17:34 WIB

Tangani Debt Collector, OJK Gandeng Kemenkominfo

OJK meminta Kemenkominfo memblokir aplikasi yang digunakan debt collector.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih utang atau debt collector. Aplikasi itu digunakan untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo pada 29 Juli 2021 seperti dikutip Sabtu (31/7).

Baca Juga

Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate - Aplikasi di Google Play dan Super Matel for Android - APK Download (apkpure.com).

Berikutnya, aplikasi Super Matel - Mata Elang APK - Free download for Android (androidout.com), Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools), dan Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," ungkap Anto.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:

1) Pasal 2 ayat (1)

Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.

2) Pasal 7 ayat (1)

3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang:

a) tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4;

b) telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

c) tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

Di dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu Pasal 50 yang menyebutkan:

1) Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

2) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan.

3) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

4) Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai:

a. outstanding pokok terutang;

b. bunga yang terutang;

c. denda yang terutang;

d. biaya terkait eksekusi agunan; dan

e. mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement