Sabtu 31 Jul 2021 19:14 WIB

Kartu Vaksin, Wagub DKI: Aparat tak Bisa Awasi Semua Warteg

Warga diminta mematuhi ketentuan itu atas kesadaran dirinya

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penjual membungkus makanan untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan terdapat beberapa perubahan aturan salah satunya yaitu warung makan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Penjual membungkus makanan untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan terdapat beberapa perubahan aturan salah satunya yaitu warung makan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, jumlah aparat tak cukup untuk mengawasi seluruh tempat makan, termasuk warteg, ihwal kewajiban pelanggan menunjukkan kartu vaksin. Ia pun berharap masyarakat patuh meski tak diawasi. 

"Kami punya cukup aparat dari Satpol PP, Polda, TNI, Dinas Pariwisata. Tentu berapa pun aparat yang ada, tidak mencukupi kalau diminta untuk menjaga, memastikan setiap warteg semua pengunjungnya sudah vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Sabtu (31/7). 

Oleh karenanya, Ariza berharap agar masyarakat mematuhi ketentuan itu meski tak ada aparat yang mengawasi. Warga diminta mematuhi ketentuan itu atas kesadaran dirinya masing-masing bahwa semua itu dilakukan untuk pengendalian Covid-19. 

Ariza menambahkan, ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Sebab, droplet akan beterbangan ketika seseorang sedang makan. "Jadi saya kira kebijakan ini dimaksudkan untuk kurangi potensi penyebaran," ujarnya. 

Pada Jumat (30/7) malam, Ariza menyebut, aturan wajib menunjukkan kartu vaksin ini bertujuan untuk mendorong agar masyarakat mau divaksin. "Penerapannya sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin," katanya kemarin. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan di tengah pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung pedagang kaki lima di DKI Jakarta kini harus sudah divaksin Covid-19. Ketentuan ini melengkapi aturan sebelumnya, yakni kapasitas 50 persen dan durasi makan di tempat hanya 20 menit saja. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 402 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement