REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan kantor non-esensial di Ibu kota Beroperasi. Namun, syaratnya semua karyawan yang bekerja wajib sudah divaksin Covid-19.
"Kantor-kantor non esensial boleh buka tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu (31/7).
Namun, Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Anies menjelaskan kewajiban vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.
"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ujarnya.
Anies pun mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya dan mengatakan bahwa gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.
"Karena itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat aplikasi Jaki atau kalau mau lebih sederhana juga, silakan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai target vaksinasi sebesar 7,5 juta orang untuk dosis pertama sebelum Agustus 2021. "Kita lebih cepat satu bulan dari target yang sudah ditetapkan," kata Anies.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan hingga akhir Agustus 2021, sebanyak 7,5 dari 10,6 juta penduduk DKI Jakarta sudah mendapatkan vaksin Covid-19 demi tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity). Sementara itu, kata Anies, sasaran vaksinasi di DKI Jakarta mencapai 8,81 juta orang.
Berdasarkan data corona.jakarta.go.id pada Sabtu (31/7) tercatat vaksinasi untuk dosis pertama diberikan kepada 7.507.340 orang atau 85,2 persen dari target 8,81 juta orang. Untuk vaksinasi dosis kedua mencapai 2.667.299 orang dan dosis ketiga khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 3.547 orang.