Selasa 03 Aug 2021 13:16 WIB

Pengelolaan Dana Tapera Bekerja Sama dengan BRI

BP Tapera bekerja sama dengan BRI dan KSEI dalam pengelolaan dana peserta agar aman

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021. (ilustrasi)
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan pengelolaan dana dilakukan bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Saat ini, pengelolaan dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS sudah dialihkan ke BP Tapera.

"Dana peserta yang dikelola oleh BP Tapera bekerja sama dengan BRI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) yaitu perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera," kata Adi dalam konferensi video, Selasa (3/8).

Baca Juga

Adi menjelaskan, dalam pengelolaan dana melalui KPDT maka dana milik peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk unit penyertaan. Hal tersebut merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.

“Unit penyertaan tersebut akan tercatat pula pada rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," ujar Adi.

BP Tapera bekerja sama dengan BRI dan KSEI dalam pengelolaan dana peserta agar aman dan transparan. Dalam kerja sama tersebut, kata Adi, BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual dan menyediakan layanan informasi dana peserta melalui aplikasi.

"Mekanisme ini seperti halnya pengelolaan yang dilakukan pada produk reksadana di industri keuangan,” ungkap Adi.

Dia menjelaskan, dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Bagi peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan, lanjut Adi, harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp 8 juta perbulan.

Selain itu peserta juga belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah. Adi menegaskan, pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri atau pasangan.

"Peserta juga dapat memanfaatkan untuk  renovasi rumah milik sendiri atau pasangan," tutur Adi.

Adi memastikan BP Tapera akan memberikan kemudahan bagi peserta yang telah pensiun. Dia mengatakan, dana simpanan dan imbal hasilnya akan dikembalikan secara otomatis ke rekening bank milik peserta yang terdaftar di BP Tapera.

Sebelumnya, Deputi BP tapera Eko Ariantoro mengatakan saat ini PNS aktif yang menjadi peserta BP tapera sekitar 3,9 juta orang. "Dari total ini terdapat saldo positif sekitar 3,6 juta orang," tutur Eko.

Eko mengatakan peserta yang memiliki saldo nihil atau akumulasi iurannya kurang dari nilai manfaat yaitu 149.285 orang. Sementara itu, Eko mengatakan BP tapera juga masih melakukan proses verifikasi saldo terhadap 161.817 PNS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement