Pemkot Yogya Lakukan Penyekatan di Permukiman

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ratna Puspita

Mobilitas masyarakat di permukiman Kota Yogyakarta masih tinggi. Untuk membatasi mobilitas masyarakat di permukiman, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan penyekatan agar penularan Covid-19 di lingkup permukiman dapat ditekan. (Foto: Tukang becak mendorong becak tanpa penumpang di Kota Yogyakarta)
Mobilitas masyarakat di permukiman Kota Yogyakarta masih tinggi. Untuk membatasi mobilitas masyarakat di permukiman, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan penyekatan agar penularan Covid-19 di lingkup permukiman dapat ditekan. (Foto: Tukang becak mendorong becak tanpa penumpang di Kota Yogyakarta) | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mobilitas masyarakat di permukiman Kota Yogyakarta masih tinggi. Untuk membatasi mobilitas masyarakat di permukiman, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan penyekatan agar penularan Covid-19 di lingkup permukiman dapat ditekan. 

Wakil Wali Kota Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, mobilitas masyarakat di permukiman hanya turun 19 persen selama PPKM darurat hingga PPKM level 4. Padahal, Heroe mengatakan, penurunan mobilitas masyarakat sudah mencapai 60 persen sejak diterapkannya PPKM darurat hingga PPKM level 4. 

Penurunan mobilitas ini dilihat dari penyekatan dan pembatasan akses keluar masuk yang dilakukan di jalan-jalan umum dan tempat umum. "Itu berarti tingkat mobilitas di pemukiman masih signifikan untuk terjadinya penularan Covid-19," kata Heroe kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Selasa (3/8). 

Indikasi lain penularan Covid-19 di permukiman terlihat dari kasus yang muncul. Saat ini, penyebaran Covid-19 di Yogyakarta didominasi di lingkungan keluarga, tetangga dan perkantoran. 

Baca Juga

Artinya, potensi penyebaran Covid-19 di permukiman masih tinggi. "Satgas kelurahan dan posko setempat melakukan penyekatan jalan atau gang di kampung untuk membatasi mobilitas warga. Sehingga penularan yang terjadi di permukiman bisa kita tekan semaksimal mungkin," kata Heroe.

Pemkot Yogya juga membatasi akses untuk permukiman yang masuk dalam kategori zona merah dan oranye Covid-19, terutama di wilayah yang masyarakatnya memiliki mobilitas tinggi. Heroe menuturkan, saat ditemukan kasus positif Covid-19 di suatu wilayah dan ada kontak erat, satgas setempat langsung membuat penyekatan akses keluar masuk.

Selain itu, ia mengatakan, jika ditemukan satu kasus positif di lingkungan keluarga, posko dan satgas penanganan Covid-19 di masing-masing kelurahan harus melakukan penanganan cepat. Penanganan tersebut, yakni isolasi di shelter yang dikelola Pemkot Yogyakarta maupun shelter-shelter yang sudah disiapkan di masing-masing wilayah, baik itu di tingkat kelurahan maupun kecamatan. 

"Satgas kelurahan dan kemantren untuk fokus bagaimana setiap kasus baru secepatnya ditangani secara terintegrasi. Sehingga yang negatif tidak tertular dari yang satu rumah atau satu ruangan," ujarnya. 

Saat ini, ada 235 RT di Kota Yogyakarta yang melakukan penyekatan akses keluar masuk. Heroe berharap penyekatan di permukiman ini dapat menekan penyebaran Covid-19 dengan lebih cepat di Kota Yogyakarta. 

Sementara, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Yogya masih terus bertambah tiap harinya dengan angka yang masih cukup signifikan."Dengan mengubah strategi dengan mengendalikan wilayah hulu yaitu pusat-pusat aktivitas yang ada potensi terjadinya sebaran Covid-19, maka wilayah hilir yaitu rumah sakit, shelter, obat dan lain-lain tidak kewalahan," ujar Heroe yang juga ketua harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut. 

Sementara itu, penyekatan di jalan-jalan utama juga masih dilakukan hingga saat ini. Misalnya di Malioboro, pemerintah setempat masih memberlakukan pembatasan dan penutupan akses pada waktu-waktu tertentu. 

"Malioboro tetap dilakukan penyekatan yaitu pembatasan akses pada lagi sampai sore dan penutupan akses dari sore sampai pagi," kata Heroe. 

Terkait perpanjangan PPKM level 4, Heroe menuturkan, tidak berbeda dengan yang sudah diterapkan sebelumnya. Kebijakan ini juga sama dengan kabupaten lainnya di Provinsi DIY. 

"Istilahnya adalah pemberlakuan kembali aturan sebelumnya. Apalagi Kota Yogya kan sebagai wilayah aglomerasi yang tentu kebijakan umum antar kabupaten dan DIY tidak mungkin melampaui aturan yang di atasnya," kata Heroe. 

Terkait


PPKM, Polri Lakukan Penyekatan Lalu Lintas di Jakarta

Tim Pakar: Serbuan TNI-Polri Percepat Distribusi Vaksin

Polda Metro Jaya Sebut Laka Lantas Turun Signifikan

Pemkot Tangerang tak Berencana Longgarkan Aturan PPKM

Kasus Aktif Covid-19 di Bandung Turun Drastis

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark