REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, yang akan berlangsung hingga 9 Agustus 2021. Dengan masih diberlakukannya PPKM level 4, secara umum belum ada perubahan aturan yang melonggar di Kota Tangerang.
"Belum ada perubahan yang signifikan secara aturan, tapi kalau dilihat dari indikatornya di Kota Tangerang sudah mengalami penurunan kasus," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Perpanjangan PPKM Level 4 yang diterapkan Pemkot Tangerang berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Viruses Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Arief menjelaskan, ada sejumlah indikator yang berpengaruh dalam penentuan level PPKM suatu daerah. Diantaranya level transmisi penularan dengan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut. Kota Tangerang sendiri dinilai Pemerintah Pusat masih masuk ke dalam level 4.
Meski masih berada di level tersebut, Arief menyebut kondisi di Kota Tangerang secara umum mengalami perbaikan dibanding sebelum diberlakukannya PPKM darurat. "Untuk angka kematian harian sudah menurun menjadi hanya satu digit per hari, dan masih akan terus ditekan. BOR rumah sakit hari ini juga turun menjadi 55,31 persen, untuk RIT okupansinya tinggal 27,45 persen," terangnya.
Sementara dari segi kegiatan vaksinasi, lanjutnya, Pemkot Tangerang sudah memvaksin sebanyak 619.436 jiwa pada dosis satu atau tercapai 53 persen dari target sasaran 1,17 juta. Adapun capaian dosis dua mencapai hampir 300 ribu jiwa atau terealisasi sekitar 25 persen dari target.
Arief menambahkan, sesuai arahan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah agar tidak serta merta mengambil kebijakan dari negara lain yang saat ini justru mengalami lonjakan kasus usai menerapkan pelonggaran. "Apalagi Kota Tangerang berada dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek," tuturnya.