REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT ASA, pria berinisial YP, tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi Covid-19 di Jakarta Barat. Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada pria berusia 58 tahun itu.
"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Kanit Krimus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (3/8).
YP, kata dia, dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. YP sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik pada Selasa siang. Ia dicecar dengan 67 pertanyaan selama 4,5 jam.
Selanjutnya, kata Fahmi, pihaknya akan memeriksa tersangka kedua dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT ASA berinisial S. Pria berusia 56 tahun itu akan diperiksa dalam waktu dekat.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan 730 boks atau 14.600 tablet obat terapi Covid-19 jenis azithromycin dalam sebuah gudang di kompleks pertokoan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7) lalu. PT ASA (inisial) sebagai pemilik gudang dan obat itu diduga telah melakukan penimbunan.
Setelah diselidiki selama satu bulan dengan memeriksa puluhan saksi, penyidik menetapkan Komisaris Utama dan Direktur PT ASA sebagai tersangka. Sebab, penyidik menemukan bukti percakapan keduanya yang memerintahkan pegawainya tak mengedarkan obat azithromycin itu. Tujuannya, menaikkan harga jual ketika kelangkaan terjadi.