Rabu 04 Aug 2021 06:52 WIB

New York Wajibkan Bukti Vaksinasi untuk Masuk Restoran

Wajib vaksin untuk kegiatan dalam ruangan di New York berlaku mulai 13 September

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Pejalan kaki mengenakan masker pelindung selama pandemi virus korona pada hari Rabu, 19 Mei 2021, di wilayah Queens, New York.
Foto: AP/Frank Franklin II
Pejalan kaki mengenakan masker pelindung selama pandemi virus korona pada hari Rabu, 19 Mei 2021, di wilayah Queens, New York.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- New York akan menjadi kota besar Amerika Serikat (AS) pertama yang mewajibkan adanya bukti vaksinasi Covid-19 untuk masuk ke restoran, pusat kebugaran, dan bisnis lainnya. Wali Kota New York Bill de Blasio menyatakan aturan terbaru tersebut pada Selasa (3/8).

Kebijakan baru New York itu memerlukan bukti setidaknya satu dosis menerima suntikan vaksin dan akan diberlakukan mulai 13 September. Seperti mandat masker dan perintah tinggal di rumah tahun lalu, rencana tersebut kemungkinan akan menemui perlawanan keras.

Baca Juga

Kondisi serupa terjadi di Prancis dengan pengenaan paspor kesehatan nasional yang membuktikan vaksinasi. Warga yang ingin menikmati hidangan di restoran diwajibkan telah menerima suntikan vaksin. Kondisi itu telah memicu protes besar, sering kali dibubarkan oleh polisi dengan menggunakan gas air mata.

Paspor vaksin pemerintah juga sangat kontroversial di kalangan orang Amerika, terutama kaum konservatif. "Sudah waktunya bagi orang untuk melihat vaksinasi secara harfiah diperlukan untuk menjalani kehidupan yang baik dan penuh dan sehat," ujar de Blasio yang merupakan seorang Demokrat.