Rabu 04 Aug 2021 12:07 WIB

Pemkot Jakarta Barat Tindak 2 Tempat Bimbingan Belajar

Dua tempat bimbingan belajar ini buka dan mengajar murid secara langsung saat PPKM.

Red: Ratna Puspita
Suku Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat II menindak dua tempat bimbingan belajar. Alasannya, dua tempat bimbingan belajar ini buka dan mengajar murid secara langsung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota. (Foto: Ilustrasi imbauan belajar di rumah)
Foto: Republika
Suku Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat II menindak dua tempat bimbingan belajar. Alasannya, dua tempat bimbingan belajar ini buka dan mengajar murid secara langsung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota. (Foto: Ilustrasi imbauan belajar di rumah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat II menindak dua tempat bimbingan belajar. Alasannya, dua tempat bimbingan belajar ini buka dan mengajar murid secara langsung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota. 

"Untuk sementara yang kita lihat baru ada dua saja yang kita tutup karena ada laporan dari masyarakat," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (4/8).

Baca Juga

Masduki mengatakan dua tempat bimbingan belajar itu diberi teguran oleh satgas Dinas Pendidikan yang ada di setiap kecamatan. Teguran tersebut pun berujung penutupan tempat bimbingan belajar karena kedapatan buka kembali selama pandemi.

Menurut Masduki, sebenarnya penindakan tempat bimbingan belajar bukankah ranah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II. "Cuma karena masalah pendidikan, kita datang juga karena memang intinya kita harus menjaga prokes (protokol kesehatan). Jangan sampai nanti karena 'private' (bimbingan belajar) dianggapnya ranah Dinas Pendidikan," kata Masduki.