Penyaluran Santunan Covid-19 Jatim Tahap Dua Terhambat PPKM

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Penyaluran Santunan Covid-19 Jatim Tahap Dua Terhambat PPKM (ilustrasi).
Penyaluran Santunan Covid-19 Jatim Tahap Dua Terhambat PPKM (ilustrasi). | Foto: AP/Achmad Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi mengatakan, pihaknya telah menyalurkan santunan kematian Covid-19 sebesar Rp5 juta kepada 2.136 ahli waris. Penyaluran tersebut masuk pada tahap pertama.

Pemberian santunan, kata Alwi, dilakukan secara bertahap setelah pihaknya melakukan asesmen data. "Tahap pertama sudah tercover," ujarnya, Rabu (4/8).

Sementara untuk tahap kedua, kata Alwi, hingga saat ini belum bisa dicairkan. Penyaluran tahap kedua diakuinya terhambat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan sejak 3 Juli hingga 9 Agustus 2021.

"Untuk tahap dua belum karena kita masih dalam rangka PPKM. Mungkin bantuan itu masih berkaitan dengan PPKM itu," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus kematian akibat Covid-19 di Jawa Timur menjadi yang tertinggi secara nasional. Kementerian Sosial (Kemensos) memang telah menghentikan santunan untuk para ahli waris korban Covid-19. Namun Pemprov Jatim berinisiatif memberikan santunan melalui Dinas Sosial.

Terkait


Dukung UMKM Selama PPKM Melalui Program H2 Heart

Pemprov DKI Larang Lomba 17 Agustus

Menag Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN

Bupati Bogor Minta Pengusaha Hotel Bersabar

TNI Kirim 190 Konsentrator Oksigen ke Kalimantan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark