REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu penerima suap perkara Tanjung Balai, Maskur Husein (MH). Tersangka yang merupakan seorang pengacara ini menerima suap dari terdakwa Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
"Hari ini pemeriksaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 untuk saksi tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/8).
Pemeriksaan Maskur Husein dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Kendati, belum diketahui lebih lanjut keterangan apa yang akan digali tim penyidik lembaga antirasuah dari tersangka.
Maskur merupakan penerima suap bersama dengan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin. Perkenalan antara penyidik asal kepolisian dengan terdakwa Syahrial digagas oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Hingga saat ini politisi golkar itu masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Meskipun, Azis sudah menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Sebelumnya, JPU KPK telah membacakan dakwaan terhadap Syahrial pada Senin (12/7) lalu. Dalam dakwaan itu disebutkan perkenalan antara Syahrial dan Robin terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Syahrial yang juga kader Partai Golkar datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Syahrial yang ingin maju di Pilkada 2021 bercerita mengalami kendala karena adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai. Selain itu, dia juga memiliki informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Pada kesempatan itulah Azis menawarkan Syahrial untuk berkenalan dengan Stepanus yang merupakan penyidik KPK. Saat perkenalan, Stepanus sempat menunjukkan kartu pegawai miliknya. Syahrial lantas meminta Stepanus untuk membantu agar kasus jual beli jabatan yang tengah diusut tidak naik status ke tahap penyidikan.