Jumat 06 Aug 2021 10:27 WIB

Italia Wajibkan Green Pass Covid-19 Bagi Guru

Guru tidak akan dapat bekerja tanpa sertifikat.

Seorang pegawai sekolah memeriksa suhu tubuh siswa di World International School of Turin, Italia (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/ALESSANDRO DI MARCO
Seorang pegawai sekolah memeriksa suhu tubuh siswa di World International School of Turin, Italia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Pemerintah Italia memutuskan pada Kamis (5/8) bahwa guru harus memiliki "Green Pass" COVID-19 sebelum mengajar di kelas. Green pass disebut sebagai kartu kekebalan dari virus corona.

Green pass menyatakan bahwa pemegangnya telah divaksinasi penuh, telah dites negatif untuk virus corona dalam 48 jam terakhir, atau telah tertular dan pulih dari COVID-19. Green pass juga harus dimiliki oleh para pelancong di kereta api, pesawat, kapal, dan bus antar kota.

Baca Juga

Mulai 6 Agustus, para pengunjung yang makan di dalam ruangan di restoran serta menggunakan berbagai layanan dan kegiatan rekreasi, diwajibkan memiliki green pass. Upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk mempercepat vaksinasi dalam rangka melawan varian Delta yang lebih menular.

Pada Kamis, meskipun ada keraguan dalam koalisi yang berkuasa dan protes jalanan, kabinet Mario Draghi memperluas persyaratan green pass untuk semua guru, mahasiswa dan transportasi jarak jauh mulai 1 September. "Pilihan pemerintah adalah untuk berinvestasi sebanyak mungkin di green pass untuk menghindari penutupan dan untuk menjaga kebebasan," kata Menteri Kesehatan Roberto Speranza kepada wartawan.

Guru tidak akan dapat bekerja tanpa sertifikat. Setelah lima hari absen mereka tidak akan dibayar lagi. Italia mengikuti jejak Prancis, yang merupakan negara Eropa pertama yang mengatakan bahwa mereka mewajibkan kartu bukti kekebalan Covid-19 untuk mengakses berbagai layanan.

Langkah Presiden Emmanuel Macron memicu protes yang lebih besar daripada yang terlihat di Italia. Penentang tindakan tersebut mengatakan kartu kekebalan menginjak-injak kebebasan, mendiskriminasikan yang tidak divaksinasi, dan melanggar aturan Uni Eropa.

Pada Kamis pengadilan tinggi Prancis memutuskan bahwa "green pass" tidak bertentangan dengan konstitusi. Italia mencatat 27 kematian terkait virus corona pada Kamis dibandingkan 21 kematian sehari sebelumnya.

Sementara penghitungan harian infeksi baru naik menjadi 7.230 dari 6.596. Negara ini telah mencatat 128.163 kematian akibat Covid sejak wabahnya muncul pada Februari tahun lalu, jumlah korban tertinggi kedua di Eropa setelah Inggris dan tertinggi kedelapan di dunia.

Pada Maret, hanya sebulan setelah menjabat, Perdana Menteri Italia Mario Draghi mewajibkan petugas kesehatan untuk divaksin. Semakin banyak negara mencari cara untuk meyakinkan masyarakat mereka yang enggan untuk mendapatkan suntikan Covid-19.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement