Jumat 06 Aug 2021 13:09 WIB

KPK Ingatkan Pentingnya Akurasi Data Penerima BPUM

Program BPUM untuk membantu pelaku usaha mikro dalam aspek pembiayaan.

Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan sejumlah pelaku usaha saat penyerahan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Halaman Istana Merdeka, Jakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Biro Pers Setpres-Lukas
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan sejumlah pelaku usaha saat penyerahan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Halaman Istana Merdeka, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya akurasi data dan ketepatan sasaran penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "KPK menekankan pada tercapainya tujuan program penyaluran BPUM agar dapat berjalan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/8).

Ia mengatakan sesuai tujuannya, program BPUM untuk membantu pelaku usaha mikro dalam aspek pembiayaan sekaligus memperkuat daya beli masyarakat sebagai stimulus yang menggerakkan ekonomi. Dalam pelaksanaan tugas monitoring, KPK mengundang Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) membahas perkembangan persiapan penyaluran kembali BPUM untuk para pelaku UMKM secara daring, Kamis (5/8). Dalam rapat, KPK meminta Kemenkop memaparkan kesiapan dan langkah-langkah yang dilakukan merespons masukan yang telah KPK sampaikan sebelumnya.

Baca Juga

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam pertemuan menyampaikan kementeriannya sedang mempersiapkan penyaluran BPUM tahap II tahun 2021 kepada 3 juta target pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp 1,2 juta per pelaku usaha pada bulan Agustus 2021. Saat ini telah terdaftar sekitar dua juta pemohon dan untuk tambahan satu juta lainnya. 

Kemenkop akan memfokuskan untuk menjaring peserta di luar wilayah Jawa dan Bali untuk merespons masukan KPK sebelumnya. Menkop mengakui persoalan utama yang dihadapi dalam penyaluran bantuan tersebut adalah terkait integrasi data. Ia menyatakan Kemenkop telah memperbaiki mekanisme dan skema pendaftaran berangkat dari pengalaman dan evaluasi atas pelaksanaan program pada tahun 2020.