Komplotan Pencuri Mesin Truk di Semarang Diringkus
Red: Ratna Puspita
Polrestabes Semarang meringkus tiga anggota komplotan pencuri mesin truk milik PT Borneo Multi Utama Semarang yang terparkir di Jalan Suratmo, Kota Semarang. Pencurian tersebut diotaki oleh salah satu tersangka yang bernama Iwan Agus Prasetyo yang merupakan pegawai di perusahaan tersebut. (Foto: Tulisan Polisi) | Foto: istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang meringkus tiga anggota komplotan pencuri mesin truk milik PT Borneo Multi Utama Semarang yang terparkir di Jalan Suratmo, Kota Semarang. Pencurian tersebut diotaki oleh salah satu tersangka yang bernama Iwan Agus Prasetyo yang merupakan pegawai di perusahaan tersebut.
"Tersangka ini bekerja sebagai penjaga di perusahaan tersebut. Yang bersangkutan mengaku tidak dibayar oleh perusahaan, kemudian mengajak dua rekannya untuk mencuri mesin truk milik perusahaan itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Jumat (6/8).
Pelaku mengajak dua rekannya, masing-masing Ida Bagus Aditya Argha Kurniawan dan Ova Setyadi. Ia mengungkapkan hanya dengan bermodalkan empat buah kunci inggris dan kunci pas, para pelaku sukses mencopot mesin truk bermerek Hino Dutro tersebut.
Setelah berhasil mengambil mesin dari sasis truk, para pelaku berencana menjual hasil barang curiannya tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, PT Borneo Multi Utama mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.