Ahad 08 Aug 2021 22:56 WIB

Malaysia Umumkan Kelonggaran untuk yang Divaksin Lengkap

Kelonggaran diberikan Malaysia setelah 14 hari vaksinasi Covid-19

Kelonggaran diberikan Malaysia setelah 14 hari vaksinasi Covid-19. Vaksin Covid 19 (ilustrasi)
Foto: PxHere
Kelonggaran diberikan Malaysia setelah 14 hari vaksinasi Covid-19. Vaksin Covid 19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, di Kuala Lumpur, Ahad (8/8), mengumumkan beberapa kelonggaran aktivitas bagi individu yang sudah divaksinasi lengkap terhadap Covid-19.

Kelonggaran tersebut berlaku setelah hari ke-14 bagi penerima dua dosis suntikan vaksin Pfizer, Astrazeneca, dan Sinovac.

Baca Juga

Muhyiddin mengatakan warga negara asing maupun warga Malaysia yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina di rumah, tidak lagi karantina berbayar di hotel-hotel atau tempat karantina yang ditentukan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi warga di semua negara bagian, terlepas dari semua fase Rencana Pemulihan Nasional (PPN) di masing-masing negara bagian tersebut. Pasangan yang tinggal jarak jauh ditetapkan dapat melintasi negara bagian atau kabupaten untuk bertemu.

"Orang tua dapat melakukan perjalanan lintas negara bagian/kabupaten untuk melihat anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun," katanya.

Warga juga diizinkan pergi ke masjid dan rumah-rumah ibadah namun harus dengan menaati protokol kesehatan yang berlaku.Untuk penduduk negara bagian dengan status Fase Dua dan seterusnya diizinkan bepergian lintas wilayah, bersantap di restoran. 

Mereka juga diperbolehkanmelakukan olahraga di luar ruangan mulai pukul 06.00 pagi hingga 22.00 dengan tetap menjaga jarak fisik.Pariwisata domestik fase dua PPN dan seterusnya diperbolehkan.

Muhyiddin mengatakan aturan baru akan berlaku pada 10 Agustus 2021.Rincian tindakan, katanya, akan diumumkan dalam waktu dekat."Semua negara bagian berada dalam Fase Dua PPN dan fase berikutnya kecuali Selangor, Kuala Lumpur, Negeri Sembilan, Kedah, Johor, Melaka, dan Putrajaya," katanya.

Seseorang dianggap selesai vaksinasi setelah dua pekan menerima dosis kedua, untuk vaksin dua dosis, atau 28 hari setelah mendapatkan vaksin dosis tunggal. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement