REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait relaksasi atau pelonggaran kegiatan makan di restoran dan kafe usai penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berakhir, Senin (9/8) mendatang. Gugus tugas pun akan melaksanakan rapat terlebih dahulu.
"Kita tunggu dulu kebijakan pusat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Ia menuturkan, apabila kebijakan pemerintah pusat terkait pelonggaran telah keluar. Maka selanjutnya gugus tugas penanganan Covif-19 Kota Bandung akan segera menggelar rapat untuk menentukan kebijakan di Kota Bandung.
"Kita tunggu pembahasan di gugus tugas," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jawa Barat hendak melakukan aksi menaikkan bendera putih tanda menyerah akibat kondisi perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena pemerintah Kota Bandung telah mendengar keluhan para pengusaha.
Selanjutnya, pemerintah Kota Bandung bersama AKAR Jabar melakukan simulasi kegiatan dine in di salah satu rumah makan di Kota Bandung. Kebijakan dine in akhirnya tidak dapat dilakukan sebab pemerintah pusat dan Pemkot Bandung memperpanjang PPKM.
Atas kebijakan tersebut, Ketua Harian AKAR Jabar, Gan Bonddilie melakukan aksi percobaan bunuh diri di kawasan Balai Kota Bandung. Ia merasa kecewa dengan kebijakan PPKM yang diperpanjang sehingga kegiatan dine in tidak bisa dilakukan.
Gan Bonddilie mengalami luka di bagian leher dan perut. Ia mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan dalam kondisi yang baik.
"Alhamdulillah sih sudah siuman, udah lewat kritisnya. Sudah ditangani, alhamdulillah," ujar Eva Rahmawati istri Gan Bonddilie saat dihubungi beberapa waktu lalu.