Senin 09 Aug 2021 23:12 WIB

In Picture: Perpanjangan PPKM Level 4 di Yogyakarta

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa - Bali..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Pengunjung menghabiskan senja di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Senin (9/8). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa - Bali hingga 16 Agustus mendatang. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Kawasan Titik Nol Yogyakarta, Senin (9/8). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa - Bali hingga 16 Agustus mendatang. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Jalur pedestrian lengang di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Senin (9/8). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa - Bali hingga 16 Agustus mendatang. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengunjung menghabiskan senja di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Senin (9/8). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa - Bali hingga 16 Agustus mendatang. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Penyekatan belum dibongkar di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Senin (9/8). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa - Bali hingga 16 Agustus mendatang. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Barikade masih terpasang sejak akhir tahu 2020 di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Senin (9/8). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa - Bali hingga 16 Agustus mendatang. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Lengangnya kawasan Titik Nol Yogyakarta, Senin (9/8). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa - Bali hingga 16 Agustus mendatang. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Suasana Kawasan Titik Nol Yogyakarta, Senin (9/8) malam. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa - Bali hingga 16 Agustus mendatang.

 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement