Rabu 11 Aug 2021 16:27 WIB

PM Thailand Cabut Aturan Penyebaran Informasi Saat Pandemi

Aturan memancing kritik keras dari para aktivis hak asasi dan jurnalis di Thailand

Red: Nur Aini
Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha mencabut perintahnya berisi larangan penyebaran informasi yang dapat menakuti masyarakat selama pandemi Covid-19, pada Senin (9/8).
Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha mencabut perintahnya berisi larangan penyebaran informasi yang dapat menakuti masyarakat selama pandemi Covid-19, pada Senin (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha mencabut perintahnya berisi larangan penyebaran informasi yang dapat menakuti masyarakat selama pandemi Covid-19, pada Senin (9/8).

Pencabutan itu menyusul perintah pengadilan sipil untuk menangguhkan pelaksanaan peraturan tersebut, seperti diumumkan lewat pernyataan resmi pemerintah, Selasa (10/8).

Baca Juga

Aturan yang diterbitkan pada 29 Juli tersebut melarang penyebaran berita atau konten yang dapat menakuti publik atau mendistorsi informasi, serta menyebabkan salah paham dan memengaruhi keamanan nasional. Lewat aturan itu, Kantor Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional (NBTC) berwenang memberi tahu penyedia layanan internet agar konten dimaksud dapat diblokir.

Pada Jumat kemarin, Pengadilan Sipil mengatakan aturan tersebut melanggar hukum dan mengeluarkan perintah penangguhan aturan. Pengadilan juga mengatakan sudah ada undang-undang yang dapat digunakan untuk hal tersebut.

Pusat Administrasi Situasi Covid-19 Thailand (CCSA) mengatakan pihak berwenang belum menerapkan aturan tersebut kepada siapa pun dan mereka dapat menggunakan aturan lain seperti disebutkan pengadilan. Maka dari itu, Jenderal Prayut memutuskan untuk mencabut aturan.

Sebelumnya, aturan tersebut memancing kritik keras dari para aktivis hak asasi dan jurnalis di Thailand. Sekelompok perwakilan media dan pengacara HAM mengajukan petisi ke pengadilan sipil terhadap PM Prayut sekaligus meminta pencabutan aturan tersebut pada 2 Agustus silam.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pm-thailand-cabut-aturan-soal-penyebaran-informasi-di-tengah-pandemi-/2330092
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement