REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 138 pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka dalam masa uji coba hingga Senin (16/8) pekan depan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan ketat baik bagi karyawan maupun pengunjung yang akan memasuki pusat perbelanjaan.
Baik pegawai maupun pengunjung yang akan masuk ke mal wajib sudah divaksin minimal satu kali.
Adapun bagi yang belum divaksin khusus karena alasan kesehatan tetap bisa memasuki mal namun harus menunjukkan hasil tes negatif swab antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam. Sementara, bagi yang belum divaksin bukan karena alasan kesehatan tidak diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan teknis saat masuk ke mal bagi mereka yang sudah divaksin sangat mudah. Di mana, setiap pengunjung khusus yang sudah divaksin tinggal melakukan pemindaian QR Code di pintu masuk pusat belanja.