REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Kota Padang Panjang hari ini, Kamis (12/8) kembali memulai Proses Belajar Mengajar (PBM) terbatas. Keputusan ini menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 32 Tahun 2021 terkait PBM pada daerah PPKM Level 3, sehingga Pemko memutuskan memulai PBM tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Mulai hari ini, seluruh tingkatan satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan PBM tatap muka dengan kapasitas 50 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang, Ali Thabrani.
Sejak menerapkan keputusan ini, menjadi pertama kalinya sekolah menggelar pembelajaran tatap muka setelah libur semester genap. Di awal semester ganjil, Juli lalu, sekolah terpaksa lakukan pembelajaran online lantaran penerapan PPKM Mikro, PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. Semester ganjil yang mestinya dimulai pada 12 Juli, digelar dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Meski demikian, menurut Ali, setiap sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Yakni disiplin pemakaian masker, ketersediaan tempat cuci tangan, jarak anak di kelas diatur, menghindari kerumunan, hendaknya benar-benar diperhatikan.
Adapun PBM tatap muka terbatas dalam Inmendagri No 32 Tahun 2021 dinyatakan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, No./03/KB/2021, No.384 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021, No. 440-717 Tahun 2021 yaitu PBM terbatas dilaksanakan 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB dengan kapasitas maksimal 62 persen
Terkait dimulainya PBM tatap muka di Kota Serambi Mekkah ini SMPN 5 Kota Padang Panjang telah jauh-jauh hari melakukan berbagai persiapan matang untuk proses belajar mengajar (PBM) ini. Protokol kesehatan (prokes) yang mesti diberlakukan, telah dirancang dan siap diterapkan pihak sekolah secara ketat guna menghadapi PTM.