REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak Covid-19. Pada 10 Agustus 2021, Kementerian Keuangan telah mencairkan subsidi gaji sebesar Rp 947,49 miliar melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (12/8).
Bantuan tersebut akan diberikan kepada sebanyak 947.499 orang penerima yang masing-masingnya akan mendapatkan Rp 1 juta. Adapun data penerima subsidi gaji berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," tulisnya.
Adapun alokasi anggaran bantuan subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun pada tahun ini. "Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja sejalan dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan mobilitas ketat," tulisnya lagi.
Pengecekan penerima bantuan subsidi gaji dapat dilakukan login ke situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.