Kamis 12 Aug 2021 23:32 WIB

Pemkot Batasi Waktu Parkir dan Kunjungan Turis di Malioboro

Pemkot Yogya sebut parkir di Malioboro hanya diperbolehkan maksimal tiga jam

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang kaki lima membawa bendera merah putih untuk dipasang di sepanjang Jalan Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membatasi waktu parkir dan kunjungan wisatawan di kawasan Malioboro. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, parkir hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dan waktu kunjungan wisatawan hanya diperbolehkan selama dua jam.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang kaki lima membawa bendera merah putih untuk dipasang di sepanjang Jalan Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membatasi waktu parkir dan kunjungan wisatawan di kawasan Malioboro. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, parkir hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dan waktu kunjungan wisatawan hanya diperbolehkan selama dua jam.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membatasi waktu parkir dan kunjungan wisatawan di kawasan Malioboro. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, parkir hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dan waktu kunjungan wisatawan hanya diperbolehkan selama dua jam.

"Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan beberapa langkah untuk menyesuaikan dengan kondisi yang baru. Kita harus siap atasi kondisi pandemi ini," kata Heroe kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Kamis (12/8) malam.

Heroe menyebut, pembatasan waktu di Malioboro ini tengah disimulasikan. Sehingga, usai PPKL level 4 nantinya, kebijakan ini diharapkan sudah dapat dilaksanakan dengan optimal.

Pasalnya, kunjungan wisatawan usai PPKM level 4 dimungkinkan naik dibanding saat berlakunya PPKM. Kawasan Malioboro juga sudah dicanangkan sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin, beserta kawasan Stasiun Tugu, Yogyakarta.