Selasa 17 Aug 2021 14:57 WIB

Damri Lanjutkan Penerapan Syarat Perjalanan

Penerapan syarat perjalanan diterapkan DAMRI.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
Bus Rapid Transit (BRT) Trans Siginjai melaju keluar dari Bandara Sultan Thaha, Jambi, Kamis (22/4/2021). Pemerintah Provinsi Jambi, PT Angkasa Pura II (Persero), dan Perum Damri secara resmi memulai operasional lima unit armada bus Trans Siginjai untuk melayani para penumpang dari Bandara Sultan Thaha di Kota Jambi menuju Sengeti di Jalan Lintas Timur Sumatera, Muarojambi.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Bus Rapid Transit (BRT) Trans Siginjai melaju keluar dari Bandara Sultan Thaha, Jambi, Kamis (22/4/2021). Pemerintah Provinsi Jambi, PT Angkasa Pura II (Persero), dan Perum Damri secara resmi memulai operasional lima unit armada bus Trans Siginjai untuk melayani para penumpang dari Bandara Sultan Thaha di Kota Jambi menuju Sengeti di Jalan Lintas Timur Sumatera, Muarojambi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Damri memastikan terus melanjutkan penerapan syarat perjalanan penumpang untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Dukungan Damri dibuktikan dengan adanya kepatuhan syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan rute antar kota, baik dalam provinsi maupun antar provinsi, dan rute antar lintas batas negara (ALBN),” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/8).

Baca Juga

Dia menjelaskan, syarat perjalanan tersebut yaitu sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu juga penumpang harus memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Sidik mengatakan, Damri juga hanya beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali. Selain itu juga melayani calon penumpang dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi sesuai aturan pemerintah.

“Untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan,” ujar Sidik.

Aturan tersebut masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga syarat perjalanan orang dalam negeri.

Sidik menambahkan, calon penumpang Damri yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi namun ingin mengajukan refund atau reschedule dapat mendatangi loket resmi maksimal enam jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga dapat melalui email [email protected] maupun direct message Instagram dan Twitter di DamriIndonesia.

“Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya 10 persen,” tutur Sidik. Rahayu Subekti

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement