Pemkab Bantul Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 23 Agustus 2021
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. | Foto: Dok Pemkab Bantul
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 23 Agustus 2021, dari yang sebelumnya berakhir pada 16 Agustus.
Langkah itu diambil guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul. "Kita masih berada di Level 4 dan kita perpanjang lagi sampai dengan 23 Agustus, setelah itu Insya Allah, mudah-mudahan kita pembatasan akan terus kita longgarkan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Kabupaten Bantul, Rabu (18/8).
Menurut dia, selama masa perpanjangan PPKM Level 4, juga terus digencarkan upaya pengendalian, seperti vaksinasi dan penegakan protokol kesehatan di masyarakat. Hal itu mengingat dalam PPKM sebelumnya cukup efektif menurunkan laju penularan kasus Covid-19 harian.
"Setelah kasus makin turun, level akan kita turunkan, dan turunkan lagi untuk menuju kehidupan yang normal seperti sedia kala," katan Halim.
Dia mengatakan, dalam PPKM saat ini, sudah diberikan kelonggaran dibanding sebelumnya. Di antaranya, penyekatan kendaraan di sebagian titik sudah mulai dicabut, restoran sudah mulai boleh buka dengan pembatasan jumlah pengunjung.
"Kemudian rumah ibadah sudah mulai kita longgarkan, akan tetapi tetap yang namanya Level 4 itu kewaspadaan harus kita pasang sampai nanti diturunkan. Kalau untuk tempat wisata masih kita tutup," kata Halim.
Data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul menunjukkan, total kasus positif per Selasa (17/8) ada 50.777 orang, dengan telah sembuh 42.117 orang, sedangkan kasus meninggal 1.296 orang, sehingga jumlah kasus aktif atau yang masih karantina tercatat 7.364 orang.