Rabu 18 Aug 2021 04:12 WIB

Ketentuan Dine In di Restoran Saat PPKM Level 4

Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah yang masuk kategori Level 4 situasi penanganan Covid-19 sejak 17-23 Agustus 2021. Salah satunya, masyarakat di sejumlah daerah kini dapat makan di tempat atau dine in dengan beberapa ketentuan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga

Pengaturan tersebut termasuk dalam pelaksanaan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Uji coba dilakukan di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah tersebut diizinkan beroperasi 50 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Namun, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.

Baca juga : Baradar Pulang ke Afghanistan, Jadi Presiden?

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement