REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah yang masuk kategori Level 4 situasi penanganan Covid-19 sejak 17-23 Agustus 2021. Salah satunya, masyarakat di sejumlah daerah kini dapat makan di tempat atau dine in dengan beberapa ketentuan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Pengaturan tersebut termasuk dalam pelaksanaan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Uji coba dilakukan di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah tersebut diizinkan beroperasi 50 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Namun, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.
Baca juga : Baradar Pulang ke Afghanistan, Jadi Presiden?