Kamis 19 Aug 2021 06:45 WIB

Polemik Formula E, Wagub DKI Harap tak Sampai Interpelasi

Pemprov DKI pun masih mendiskusikan rencana pelaksanaan Formula E.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polemik Formula E, Wagub DKI Harap tak Sampai Interpelasi (ilustrasi).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Polemik Formula E, Wagub DKI Harap tak Sampai Interpelasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, anggota DPRD DKI memiliki hak untuk mengajukan intepelasi terkait penyelenggaraan Formula E tahun 2022. Ariza mengaku, pihaknya siap menyampaikan penjelasan mengenai hal itu kepada para legislator.

Namun, ia berharap agar polemik mengenai rencana gelaran ajang balap mobil listrik tersebut tidak sama pada pengajuan interpelasi. Sebelum sampai interpelasi, kita bisa dialog, bisa diskusi. Semua bisa ditanyakan secara terbuka, secara transparan. Kami akan jelaskan secara terbuka dan transparan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/8).

Ariza mengungkapkan, Pemprov DKI pun masih mendiskusikan rencana pelaksanaan Formula E. Menurut dia, berdasarkan laporan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang ditunjuk selaku penyelenggara, hingga kini tidak ada masalah dalam kegiatan itu. 

"Sejauh ini laporan yang kami terima dari Jakpro tidak ada masalah. Jadi kita tunggu saja, Insya Allah Formula E tetap dilaksanakan 2022, Insya Allah tidak ada kendala yang berarti," ujarnya. 

Ia juga berharap agar kondisi pandemi Covid-19 dapat segera membaik. Sehingga rencana pelaksanaan Formula E dapat digelar pada Juni 2022, setelah tertunda lantaran virus corona yang menyebar tahun 2020 lalu. 

"Kegiatan Formula E di seluruh dunia disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandeminya, tidak terkecuali Jakarta," jelasnya.

Untuk diketahui, hak interpelasi adalah hak bertanya bagi anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hak interpelasi bisa diajukan dalam rapat paripurna jika diusulkan oleh dua fraksi dan minimal 15 anggota dewan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta akan mengajukan hak interpelasi atas penyelenggaraan Formula E. Sebab, dia menilai, kegiatan itu justru sebagai bentuk menghamburkan uang rakyat di tengah upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ribuan rakyat hidup susah akibat pandemi, tidak etis rasanya menghambur-hamburkan uang triliunan rupiah untuk acara balap mobil," kata dia, Kamis (12/8).

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Dalam Ingub itu, penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E menjadi salah satu isu prioritas Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement