REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengizinkan kegiatan pertemuan di hotel selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun dengan pembatasan-pembatasan yang ketat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 82 tentang PPKM disebutkan bahwa untuk hotel dengan kapasitas 1.000 orang maka yang diperbolehkan hanya 100 orang. Sedangkan hotel dengan kapasitas 500 hingga 1.000 orang hanya diperbolehkan 50 orang.
Ruangan dengan kapasitas 100 orang hingga 500 orang hanya 25 orang. Kegiatan incentives, conferences dan exhibition di ruang pertemuan dan ballroom dilarang dilaksanakan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan pihaknya mengusulkan kepada pemerintah daerah agar pertemuan di hotel diperbolehkan. Aspirasi tersebut muncul mengingat kondisi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kita minta ke pemda memberikan peluang pengusaha sedikit bernafas misal di hotel orang boleh mengadakan pertemuan dengan terbatas termasuk di restoran. Kita harapkan jangan sampai dicekik habis tapi diberikan kesempatan bernafas," ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/8).
Ia melanjutkan, pihaknya berterimakasih dengan kebijakan diperbolehkannya dilaksanakan pertemuan di hotel. Terlebih saat ini status zona merah di Kota Bandung mengalami penurunan ke oranye. "Saya mengatakan kita mendukung kebijakan pemerintah tapi tolong berikan untuk bernapas tolong berikan sedikit," katanya.
Ia berharap kebijakan pelonggaran di sektor hotel dan restoran dapat terus berlanjut agar pengusaha dapat terus bernapas.