REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka layanan pengaduan untuk temuan tarif tes PCR di atas tarif standar, yakni Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu.
"Satgas juga buka layanan pengaduan tarif tes PCR, tinggal diadukan ke nomor layanan kedaruratan Satgas di wilayah masing-masing," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kamis (19/8).
Dia mengatakan, pihaknya telah mengoptimalkan layanan kedaruratan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa sejak melonjaknya kembali angka penularan kasus Covid-19. Dengan mengoptimalkan layanan kedaruratan, masyarakat terpapar Covid-19 bisa lebih mudah terpantau.
"Harus ada orang yang bisa dihubungi di tingkat desa atau kelurahan untuk melayani permasalahan Covid-19," kata Ade Yasin.
Selain itu, dia mengaku akan rajin memeriksa ke berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memastikan harga tes PCR sesuai dengan yang sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa, 17 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, meminta Dinas Kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut. Aturan ini diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp 900 ribu menjadi di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Evaluasi pun langsung dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali serta Rp 550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.