Sabtu 21 Aug 2021 09:05 WIB

Cina Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet

Cina mengesahkan undang-undang cegah bisnis kumpulkan data pribadi yang sensitif.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Dominic Lipinski/empics/picture alliance
Dominic Lipinski/empics/picture alliance

Di bawah undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Cina, perusahaan milik negara dan swasta yang menangani informasi pribadi akan diminta untuk mengurangi pengumpulan data dan mendapatkan persetujuan pengguna.

Namun, aparat keamanan Cina akan mempertahankan akses ke petak-petak data pribadi. Beijing telah lama dituduh memanfaatkan teknologi besar untuk melancarkan penindasan di provinsi Xinjiang barat laut dan di tempat lain.

Aturan baru yang disahkan Jumat (29/08) ini juga diperkirakan akan semakin mengguncang sektor teknologi Cina, dengan perusahaan seperti raksasa ride-hailing Didi dan game Tencent berada dalam bidik regulator selama beberapa bulan terakhir karena penyalahgunaan data pribadi.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi mereka yang "merasa aman tentang penyimpanan data pribadi yang digunakan untuk profil pengguna dan dengan algoritme rekomendasi atau penggunaan data besar dalam menetapkan harga yang [tidak adil]," kata juru bicara Kongres Rakyat Nasional kepada kantor berita Xinhua pada pekan lalu.