Ahad 22 Aug 2021 16:24 WIB

Depok Turun ke PPKM Level 3, Restoran Boleh Makan di Tempat

IGD di beberapa rumah sakit termasuk di RSUD Kota Depok sudah kosong

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Situasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Depok semakin membaik dari hari ke hari. Itu ditandai dengan menurunnya status Kota Depok dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi ke level 3. Sejumlah aktivitas ekonomi pun diperlonggar dari dibukanya mal hingga restoran yang sudah boleh makan di tempat. 

"Dengan menurunnya status tersebut sejumlah kegiatan ekonomi dapat kembali berjalan. Namun tetap dengan beberapa pembatasan yang diterapkan dan tetap taat protokol kesehatan (prokes)," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris usai mengecek langsung penerapan prokes di  restoran di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, Ahad (22/8).

 

Menurut Idris, pihaknya akan terus gencar dan memastikan pembatasan dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha, terutama mal-mal dan restoran. "Mal-mal dan restoran di kawasan Jalan Margonda  sudah memenuhi ketentuan prokes. Semoga ini dapat dijaga dan berjalan seperti ini terus," terang dia.

 

Selain penanganan Covid-19 yang baik, pemerintah pusat juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melakukan langkah-langkah pemulihan ekonomi. Maka dari itu, kegiatan ekonomi harus kembali berjalan karena merupakan salah satu upaya dalam memulihkan ekonomi lewat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok dari Wajib Pajak.

 

"Untuk itu, usaha-usaha yang sebelumnya tutup pada PPKM Level, saat PPKM Level 3 ini dibuka kembali dengan prokes yang ketat. Termasuk sejumlah mal di Depok juga sudah dibuka, tapi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes," jelasnya.

 

Ia menambahkan, saat ini ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di beberapa rumah sakit termasuk di RSUD Kota Depok sudah kosong. "Di RSUD Kota Depok yang disiapkan dua lantai untuk penanganan Covid-19, kini hanya tinggal beberapa orang saja yang masih menjalani perawatan. Sekarang tenaga kesehatan bisa istirahat kembali. Namun jangan sampai mereka kecolongan lagi, karena warga yang tidak disiplin," tutur Idris.

 

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, restoran ataupun rumah makan saat PPKM Level 4 tidak boleh melakukan makan di tempat, sebab hanya boleh take away. Namun , saat ini dengan penurunan status menjadi Level 3, restoran atau tempat makan kembali diizinkan melakukan makan di tempat, namun dengan sejumlah ketentuan.

 

"Ketentuannya dengan penerapan prokes yang ketat dan ketentuan makan di tempat selama 30 menit dengan batasan 30 persen pengunjung," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement