REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menutup sementara empat kafe yang melanggar aturan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin (23/8) dini hari WIB.
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma menjelaskan, keempat kafe tersebut seolah-olah tidak beroperasi dengan mengunci pintu pagar. Namun setelah diselidiki ternyata masih ada kegiatan di dalamnya
."Menindaklanjuti banyaknya tempat hiburan atau kafe yang masih buka di wilayah Jatinegara. Kami dari empat pilar merazia, ada empat tempat kafe yang masih buka, kita tutup sementara," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Yusuf menjelaskan, petugas gabungan juga mendata dan memeriksa karyawan hingga pengunjung di kafe yang melanggar PPKM Level 4 tersebut. Dari pemeriksaan, sambung dia, masih banyak pengunjung dan karyawan kafe yang belum melakukan vaksinasi Covid-19.
"Masih ada yang belum divaksin. Tadi kita data supaya diarahkan mendapatkan vaksinasi ke Puskesmas," ujar Yusuf.
Dia mengatakan, untuk sementara keempat kafe tersebut tidak boleh beroperasi dan pengelolanya dipanggil ke Polsek Jatinegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pengelola juga akan kita periksa di Polsek Jatinegara," kata Yusuf.