Senin 23 Aug 2021 11:48 WIB

Petugas Tutup Empat Kafe Langgar PPKM di Jatinegara, Jaktim

Karyawan dan pengunjung kafe di Jatinegara didata, dan banyak yang belum divaksin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas mendatangi pemilik kafe untuk menaati aturan PPKM Level 4 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Petugas mendatangi pemilik kafe untuk menaati aturan PPKM Level 4 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menutup sementara empat kafe yang melanggar aturan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin (23/8) dini hari WIB.

Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma menjelaskan, keempat kafe tersebut seolah-olah tidak beroperasi dengan mengunci pintu pagar. Namun setelah diselidiki ternyata masih ada kegiatan di dalamnya

."Menindaklanjuti banyaknya tempat hiburan atau kafe yang masih buka di wilayah Jatinegara. Kami dari empat pilar merazia, ada empat tempat kafe yang masih buka, kita tutup sementara," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Yusuf menjelaskan, petugas gabungan juga mendata dan memeriksa karyawan hingga pengunjung di kafe yang melanggar PPKM Level 4 tersebut. Dari pemeriksaan, sambung dia, masih banyak pengunjung dan karyawan kafe yang belum melakukan vaksinasi Covid-19.

"Masih ada yang belum divaksin. Tadi kita data supaya diarahkan mendapatkan vaksinasi ke Puskesmas," ujar Yusuf.

Dia mengatakan, untuk sementara keempat kafe tersebut tidak boleh beroperasi dan pengelolanya dipanggil ke Polsek Jatinegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pengelola juga akan kita periksa di Polsek Jatinegara," kata Yusuf.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement