Pemohon menjalani ujian praktik SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (23/8/2021). Pelayanan permohonan SIM di daerah itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan antrian jumlah pemohon sebesar 25 persen kapasitas ruang tunggu, sesuai dengan ketentuan operasional kantor layanan masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM level 4. (FOTO : ANTARA/Irfan Anshori)
Petugas melakukan perekaman data pemohon SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (23/8/2021). Pelayanan permohonan SIM di daerah itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan antrian jumlah pemohon sebesar 25 persen kapasitas ruang tunggu, sesuai dengan ketentuan operasional kantor layanan masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM level 4. (FOTO : ANTARA/Irfan Anshori)
Pemohon mengambil SIM di loket pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (23/8/2021). Pelayanan permohonan SIM di daerah itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan antrian jumlah pemohon sebesar 25 persen kapasitas ruang tunggu, sesuai dengan ketentuan operasional kantor layanan masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM level 4. (FOTO : ANTARA/Irfan Anshori)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BLITAR -- Pemohon menjalani ujian praktik SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Senin (23/8/2021).
Pelayanan permohonan SIM di daerah itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan antrian jumlah pemohon sebesar 25 persen kapasitas ruang tunggu, sesuai dengan ketentuan operasional kantor layanan masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM level 4.
sumber : Antara
Advertisement