REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kali ini, bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Padmoyo Tri Wikanto, mengadakan kunjungan kerja perdana untuk membahas mengenai KIHT pada Rabu (18/8).
"KIHT menawarkan fasilitas kerjasama pelintingan, dimana perusahaan dalam KIHT yang tidak memiliki mesin pelinting rokok dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan pemilik mesin di KIHT. Kami berkomitmen siap memfasilitasi dan mengawal pembentukan KIHT Pamekasan,” ungkap Padmoyo.
Sejalan dengan hal tersebut, Padmoyo juga menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus mendorong para pengusaha pabrik rokok kecil dan menengah yang ada di Madura untuk memasarkan produknya ke pasar global melalui ekspor. Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, mengungkapkan, “ini merupakan upaya pemerintah Pamekasan dengan Bea Cukai untuk bergandengan tangan dengan para pengusaha rokok untuk menyukseskan KIHT. Beberapa langkah strategis yang akan dijalankan adalah studi kelayakan, penentuan lokasi, serta pembangunan infrastruktur pendukung KIHT yang ditargetkan selesai pada tahun 2022.”
Hadir pada kegiatan ini pula Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, menyatakan dukungan terhadap pembentukan KIHT di Pamekasan, untuk memajukan perekonomian masyarakat setempat.
Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan mengikuti rapat virtual yang dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, mengenai analisis cukai sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Analisis Dokumen Cukai dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau. Kegiatan yang dihadiri oleh satuan kerja Bea Cukai di wilayah Jawa Timur ini membahas terkait KIHT, serta strategi pengawasan terhadap rokok/miras ilegal.
“Sebagaimana arahan dari Kakanwil Jatim I, tentang pembangunan KIHT di Pasuruan, kami akan secara aktif berkoordinasi dengan Pemda untuk merealisasikan KIHT. Antara lain, dengan melakukan asistensi, sharing session, serta studi kelayakan dengan KIHT yang lebih dulu ada di Pulau Jawa,” papar Hannan Budiharto, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan.