Selasa 24 Aug 2021 12:56 WIB

PPKM Hambat Pertumbuhan Properti Kuartal III 2021

Pada kuartal II, pasar pertumahan Jabodetabek tumbuh tinggi, yaitu 24,4 persen.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di komplek perumahan Ghara Jingga, Balecatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/2). Tren pertumbuhan properti diperkirakan akan sedikit terhambat pada kuartal III 2021.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di komplek perumahan Ghara Jingga, Balecatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/2). Tren pertumbuhan properti diperkirakan akan sedikit terhambat pada kuartal III 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren pertumbuhan properti diperkirakan akan sedikit terhambat pada kuartal III 2021. Hal ini akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan mulai dari awal Juli.

Menurut data Indonesia Property Watch (IPW), pada Kuartal II 2021 pasar perumahan Jabodebek-Banten mengalami pertumbuhan nilai penjualan cukup tinggi sebesar 24,4 persen (quarter to quarter/qtq). Namun, diperkirakan pasar perumahan akan menurun pada Kuartal III 2021 hampir di semua segmen.

"Hal ini semata-mata karena mobilitas yang dibatasi, sehingga berpengaruh besar terhadap realisasi pembelian calon konsumen," CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, kepada Republika.co.id, Selasa (24/8).

Berdasarkan segmen harga rumah, pada Kuartal II 2021, penjualan untuk rumah sampai Rp 500 jutaan terjadi penurunan tertinggi sebesar 24,0 persen (qtq). Sebaliknya kenaikan terjadi di segmen harga Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar sebesar 26,2 persen (qtq).

"Yang cukup mengejutkan adalah pertumbuhan penjualan rumah di segmen di atas Rp 2 miliar yang mengalami kenaikan tertinggi 125 persen (qtq)," kata Ali.

Pada kuartal III, peningkatan diharapkan akan tetap terjadi untuk penjualan ready stock di beberapa pengembang besar khususnya di Banten dan DKI Jakarta yang telah menunjukkan kenaikan sejak diberlakukannya kebijakan ini kuartal II 2021.

Meskipun demikian, kata Ali, kebijakan ini sangat tergantung ketersediaan rumah ready stock atau yang siap huni sampai Desember 2021. Selain itu stimulus pengurangan BPHTB khusus di DKI Jakarta kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar diperkirakan sedikit banyak dapat memberikan potensi peningkatan penjualan rumah baik primer maupun sekunder sampai akhri tahun 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement