REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan masyarakat Tangsel untuk menggelar resepsi pernikahan, menyusul turunnya level PPKM dari level 4 ke level 3. Pergelaran resepsi tersebut diwajibkan dilakukan secara terbatas dan harus mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/2925/Huk tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada 24 Agustus 2021. Beleid tersebut membahas lebih detail dibandingkan dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang diteken pada 23 Agustus 2021.
“Ini yang diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi) daerah, pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa.
Selain izin dari satgas, masyarakat juga harus mengurus izin keramaian dari pihak kepolisian setempat. Dengan mengurusi perizinan tersebut, nantinya akan ditempatkan sejumlah petugas satgas untuk mengawasi kehadiran para undangan dalam resepsi tersebut.
Adapun, aturan utama yang harus dijalani oleh masyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan atau khitanan harus membatasi jumlah undangan untuk mengantisipasi kerumunan atau penyebaran Covid-19. “Pembatasan undangan paling banyak 20 undangan dan tidak dine in (makan di tempat),” tuturnya.
Diperbolehkannya pengadaan resepsi pernikahan merupakan aturan pelonggaran yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel, setelah sebelumnya melarangnya karena status wilayah tersebut masih bertengger di level 4. Benyamin menyebut hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk kembali menghidupkan perekonomian.
“Jadi, bisa hajatan untuk memutar roda ekonomi,” tutupnya.