Kamis 26 Aug 2021 12:35 WIB

Peserta Seleksi CPNS Palsukan Tes Covid-19 Langsung Dicoret

Termasuk dokumen hasil tes pemeriksaan Covid-19 maupun kartu atau sertifikat vaksin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang tenaga kesehatan melakukan tes swab PCR.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Seorang tenaga kesehatan melakukan tes swab PCR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memberi toleransi kepada peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang memalsukan dokumen persyaratan. Termasuk juga dokumen hasil tes pemeriksaan Covid-19 maupun kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

"(Pemalsuan) itu benar tidak bisa ditolerir. Kalau kemudian panitia instansi bisa membuktikan itu palsu, ya sudah langsung dikeluarkan saat itu juga," ujar Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Mohammad Ridwan yang dikutip dari Youtube BKN Official, Kamis (26/8).

Karena itu, Ridwan mengingatkan peserta, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan melengkapi persyaratan sebelum pelaksanaan tes seleksi. Ia memastikan, BKN akan dapat mengenali dokumen yang dipalsukan, seperti sebelumnya ada kasus materai ganda atau menyalin materai dari salah satu aplikasi belanja online.

"Saya ingatkan sekali lagi jangan sekali-kali melakukan kesalahan yang sama, memalsukan dokumen. Sama seperti kasus materai ganda atau materai diambil dari Tokopedia di-paste. Tidak boleh," kata Ridwan.

Ridwan juga telah menyampaikan ke instansi untuk mewaspadai potensi pemalsuan dokumen dengan mengenali standar resmi hasil swab test RT PCR dan Rapid Test Antigen maupun kartu vaksin untuk syarat peserta seleksi di wilayah Jawa, Madura, Bali.

"Swab atau hasil PCR. Mohon sekali lagi bagaimana caranya. Kalau itu akreditasinya Kemenkes pasti ada barcode-nya. Kartu vaksin untuk yang Jawa Madura Bali harus ditunjukan bahwa tidak dilakukan fraud," kata Ridwan.

Dalam aturan pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD), BKN menerapkan sejumlah protokol kesehatan antara lain melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Hal ini juga menimbulkan keluhan dari para peserta seleksi dan berharap penyedia tes menyediakan tes Covid-19 gratis.

Namun, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, tidak ada penyediaan anggaran pelaksanaan tes antigen dari Kementerian Keuangan. Kendati begitu, BKN meminta agar tetap dilakukan fasilitasi tes Covid-19 dari luar di lokasi tes.

“Jadi daripada mereka mencari-cari titik lokasi untuk antigen maka itu yang tadi pagi saya sampaikan agar instansi bekerja sama dengan penyelenggara jasa antigen. Panitia tidak menyediakan anggaran jadi prinsipnya tetap menggunakan uang (peserta) sendiri,” kata Suharmen.

Suharmen mengungkap, kewajiban tes Covid-19 ini juga mengacu rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 agar tes SKD CPNS tidak jadi pusat penularan Covid-19.

“Kami tidak ingin seleksi ASN jadi klaster baru penyebaran Covid-19. Kita sadar betul proses rekrutmen ini penting karena banyak yang berteriak kekurangan pegawai terutama nakes. Tapi kita melaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar semua yang terlibat aman dan tidak ada rasa was-was,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement