REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan terakhir. Dari 10 kasus itu, terdapat satu kasus yang tersangkanya merupakan mantan anggota kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, mantan anggota kepolisian itu telah dipecat oleh satuannya sejak 2014. Saat ditangkap, pelaku didapati sedang mengedarkan sabu-sabu.
"Dari informasi yang kita kumpulkan, pelaku mantan polisi, sudah lama melakukan peredaran sabu," kata Kapolres, Kamis (26/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial NW. Tersangka dipecat oleh kepolisian lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2014.
"Dia juga residivis," kata Kapolres.
Aszhari mengatakan, mantan polisi itu didapati mengedarkan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,91 gram. Atas perbuatannya, NW dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk sembilan kasus lainnya, Aszhari mengatakan, terdiri dari kasus sabu-sabu, tembakau sintetis, dan obat terlarang. Seluruh tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar, yang berasal dari berbagai kalangan profesi.
Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita aparat kepolisian antara lain 4,93 gram sabu-sabu, 13,5 gram tembakau sintetis, 3.093 butir pil hexymer, dan 10 butir pil tramadol. "Kita akan terus melakukan pengembangan kasus-kasus itu. Karena ada salah satu jaringan yang diduga berasal dari dalam lapas. Namun masih kita dalami," kata dia.
Aszhari mengatakan, para tersangka itu akan dikenakan pasal berbeda. Ia menyebutkan, tersangka yang mengedarkan narkotika akan dikenakan dengan UU Narkotita dengan ancaman penjara 5-20 tahun.
Sementara untuk tersangka yang mengedarkan obat terlarang yang melanggar UU Kesehatan, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.