Jumat 27 Aug 2021 00:20 WIB

Fraksi PDIP: Interpelasi tidak untuk Jatuhkan Anies

Dewan tak pernah mendapat penjelasan memuaskan terkait penggunaan anggaran Formula E.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, 33 anggota dewan mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E karena tiadanya transparansi. Tujuannya untuk meminta penjelasan secara komprehensif, bukannya untuk melengserkan Anies. 

"Kita bukan untuk menjatuhkan Gubernur (Anies). Interpelasi ini adalah hak paling bawah anggota dewan karena selama ini tidak pernah dapat kejelasan (terkait Formula E)," kata Ima usai menghadiri penyerahan berkas usulan interpelasi kepada ketua dewan di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8). 

Anggota komisi E ini menerangkan, tiap rapat komisi, legislator selalu menanyakan ihwal studi kelayakan Formula E kepada pejabat Pemprov DKI. Tapi, hingga hari ini, berkas studi kelayakan itu tak diberikan. 

"Jadi apakah sangat sulit untuk studi kelayakan ini? Menurut saya sih, seperti ada yang ditutup-tutupi, seperti tidak transparan," kata Ima. 

Dia menambahkan, Pemprov DKI juga tidak terbuka terkait MoU perhelatan Formula E ini. Selain itu, anggota dewan juga tak pernah mendapat penjelasan memuaskan terkait penggunaan anggaran untuk Formula E. 

Baca juga : Covid-22 Jadi Trending Topic, Apa Itu Sebenarnya?

Padahal, kata dia, berdasarkan audit BPK, pengelolaan dan penyelenggaraan Formula E tahun anggaran 2019 kurang memadai. Belum lagi adanya potensi kerugian Rp 106 miliar jika memasukkan komitmen fee dalam komponen biaya. 

Dengan semua ketidaktransparanan itulah, kata Ima, seluruh anggota fraksinya mengusulkan hak interpelasi. Pihaknya ingin mendapat penjelasan komprehensif ihwal perhelatan Formula E ini. 

"Kami sebagai wakil rakyat saka tidak diberitahu, apalagi rakyat DKI Jakarta yang sama sekali awam," ujarnya. 

Hak interpelasi ini diajukan oleh 33 orang yang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 legislator PSI. Artinya semua anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat. 33 legislator itu termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, dan Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad. Tujuan akhir penggunaan hak ini disebut untuk membatalkan perhelatan Formula E. Lalu dananya digunakan untuk penanganan pandemi. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah menerima berkas pengajuan hak interpelasi tersebut. Selanjutnya, usulan itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sebelum dibahas dalam rapat paripurna. 

Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota). Hak interpelasi sah bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement