Jumat 27 Aug 2021 13:48 WIB

Komplotan Pemeras Sopir Truk dalam Tol Jakarta Diringkus 

Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancamannya 9 tahun penjara.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah kendaraan melintas dibawah layar yang menyosialisasikan peraturan melintasi jalan tol saat wabah virus Corona di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan pengguna jalan tol yang tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas dibawah layar yang menyosialisasikan peraturan melintasi jalan tol saat wabah virus Corona di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan pengguna jalan tol yang tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi meringkus empat orang komplotan pemeras sopir truk yang kerap beraksi di sejumlah tol di Jakarta. Mereka beraksi dengan menyasar sopir truk yang sedang istirahat di bahu jalan tol.

Keempat pelaku ini adalah pria berinisial JH (29 tahun), RY (32), IR (33), dan RZ (34). Inisial yang tersebut terakhir adalah otak komplotan ini. 

Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana mengatakan, mereka sudah lebih dari 10 kali beraksi. Tiap sopir truk diperas minimal Rp 20 ribu. 

"Lintasan yang kerap dipakai untuk mereka beraksi adalah Tol Jakarta-Merak, Tol Jagorawi, dan Tol JORR," kata Agung di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (27/8). 

Mereka, kata Agung, beraksi dengan menyewa mobil lalu memasuki jalan tol. Selanjutnya, mereka mengincar titik-titik yang kerap digunakan sopir truk untuk beristirahat di bahu jalan. 

Mereka lantas memeras sopir truk satu per satu  "Tapi kita periksa, mereka tidak gunakan senjata tajam. Mereka ini modusnya nakut-nakutin," kata Agung. 

Adapun penangkapan komplotan ini, ujar Agung, dilakukan pihaknya setelah seorang sopir truk membuat laporan ke Polsek Cilandak, pada 10 Juli. Aparat langsung lakukan penyelidikan. 

Polisi akhirnya menangkap basah komplotan ini saat sedang beraksi di Tol Jagorawi, Selasa (10/8). Namun, RZ yang merupakan otak komplotan berhasil melarikan diri. RZ berhasil ditangkap sehari berselang. 

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Cilandak dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement