REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemkot dan DPRD Kota Tangerang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2022 yang dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (25/8).
Dalam kesempatannya Sachrudin mengatakan, secara garis besar komposisi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada nota kebijakan umum APBD Kota Tangerang TA. 2022, prediksi APBD Pendapatan Daerah Kota Tangerang sebesar 4,01 triliun rupiah sedangkan anggaran belanja sebesar 4,40 triliun.
"Terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah membahas secara komprehensif dengan eksekutif terkait KUA - PPAS TA. 2022 sehingga hari ini nota kebijakan umum APBD dan PPAS dapat disepakati bersama," ujar Sachrudin.
Lebih lanjut Sachrudin menyampaikan, prioritas pembangunan difokuskan pada pemulihan ekonomi, peningkatan daya saing sumber daya manusia, peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkotaan dan tata kelola pemerintahan yang baik serta layanan publik yang terintegrasi.
"Kebijakan belanja tetap diprioritaskan untuk pembangunan pada tahun 2022 guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing sumber daya manusia," kata Sachrudin.