Senin 07 Jul 2025 07:14 WIB

Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Sasar Generasi Z

Menag dorong optimalisasi program sadar pencatatan nikah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Cerita Penghulu di Aceh Tamiang Melayani Pernikahan. Pasangan suami istri itu dicatat pernikahannya.
Foto: Istimewa
Cerita Penghulu di Aceh Tamiang Melayani Pernikahan. Pasangan suami istri itu dicatat pernikahannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) dalam suasana Car Free Day (CFD) Jakarta, Ahad (6/7/2025). Kegiatan yang menyasar kalangan generasi Z ini menjadi bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

Program ini digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) dengan konsep edukatif di ruang publik. Nasaruddin menekankan, pencatatan nikah bukan hanya sekadar urusan administratif, tapi juga fondasi legal dalam membangun ketahanan keluarga.

Baca Juga

“Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” ujar Nasaruddin.

Melalui gerakan ini, Kemenag ingin menanamkan kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan. Nasaruddin pun meminta seluruh jajarannya hingga tingkat KUA untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat.

“Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” ucap Nasaruddin.

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini juga mengakui bahwa sebagian masyarakat masih menganggap biaya pencatatan nikah sebagai kendala. Untuk itu, Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam menggelar program nikah massal gratis, yang mencakup semua kebutuhan pernikahan dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi.

“Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” kata Nasaruddin.

Dia menambahkan, gerakan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga penguatan nilai dan jati diri bangsa. “Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri," jelas Nasaruddin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement