Senin 30 Aug 2021 18:37 WIB

Survei: 44 Persen Orang Gunakan E-Wallet 4 Kali Sepekan

Masyarakat secara tidak langsung dipaksa untuk mengadopsi transaksi digital.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9). Riset Kadence meneliti pola perilaku pengguna aktif 14 platform pembayaran digital yang saat ini didominasi oleh pengguna OVO, Gopay, Shopeepay, dan DANA. Hasil survei mengungkapkan 44 persen responden menggunakan pembayaran digital setidaknya empat kali dalam seminggu.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9). Riset Kadence meneliti pola perilaku pengguna aktif 14 platform pembayaran digital yang saat ini didominasi oleh pengguna OVO, Gopay, Shopeepay, dan DANA. Hasil survei mengungkapkan 44 persen responden menggunakan pembayaran digital setidaknya empat kali dalam seminggu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga survei Kadence International Indonesia meluncurkan hasil penelitian terbarunya yang berjudul Penggunaan dan Perilaku Pengguna Pembayaran Digital dan Layanan Keuangan di Indonesia. Riset yang dilakukan pada Juli 2021 ini melibatkan 1.000 responden melalui survei online di beberapa kota besar di Indonesia yaitu Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, dan Palembang.

Di dalam riset ini, Kadence meneliti pola perilaku pengguna aktif 14 platform pembayaran digital yang saat ini didominasi oleh pengguna OVO, Gopay, Shopeepay, dan DANA. Hasil survei mengungkapkan 44 persen responden menggunakan pembayaran digital setidaknya empat kali dalam seminggu.

Transaksi tersebut setidaknya terdiri dari lima jenis di antaranya pembelian pulsa, pemesanan makanan, belanja online, pembayaran tagihan dan transportasi. Responden juga setidaknya melakukan transaksi offline di 1-2 merchant dalam tiga bulan terakhir.

Temuan ini merupakan cerminan perubahan perilaku masyarakat termasuk dalam bertransaksi, khususnya karena dipicu terjadinya pandemi COVID-19. Masyarakat secara tidak langsung dipaksa untuk mengadopsi transaksi digital dalam memenuhi kebutuhan hariannya dan mengharuskan mereka mengenal secara lebih dekat berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran yang hadir dalam berbagai pembayaran digital.