Selasa 31 Aug 2021 14:04 WIB

PPKM Dilanjutkan, Waktu Operasional Mal di Bandung Ditambah

Salah satu relaksasi yang dilakukan adalah penambahan jam operasional sektor usaha.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Pegawai membersihkan meja dan kursi di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pegawai membersihkan meja dan kursi di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 6 September mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Salah satu relaksasi yang dilakukan adalah penambahan jam operasional sektor usaha dari pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.

"Kita mengikuti inmendagri (instruksi mendagri), ada tambahan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (31/8).

Ia menuturkan, berdasarkan inmendagri yang terbaru beberapa sektor usaha yang ditambah waktu operasional di antaranya mal dan pusat perbelanjaan. Pelonggaran waktu operasional dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kota Bandung menurun.

"Saya melihat secara subtansial nanti akan menyesuaikan di mana jam operasional ditambah dari jam 20.00 WIB ke 21.00 WIB. Ada ruang kapasitas dari 25 persen menjadi 50 (persen), kita akan sesuaikan di Bandung," ungkapnya.

Ema melanjutkan, keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) menurun di angka 22 persen lebih dengan positivity rate di angka 3 persen lebih. Pihaknya berupaya mempertahankan kondisi tersebut dan mengimbau masyarakat tidak bereuforia.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung serta Kabupaten Bandung Barat berada di level 3. Aktivitas pembelajaran tatap muka sudah diperbolehkan dengan terbatas.

Kegiatan sektor usaha seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil dan cuci kendaraan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dari yang sebelumnya hanya pukul 20.00 WIB. Termasuk untuk warung makan, warteg, restoran dan kafe.

Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Resepsi pernikahan sudah dapat dilaksanakan dengan dibatasi namun di Bandung belum diperbolehkan.

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung merilis hingga Senin (31/8) kemarin, jumlah total konfirmasi positif mencapai 41.520 kasus. Kasus aktif 2.000 lebih orang serta kasus sembuh 38 ribu lebih.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement