Selasa 31 Aug 2021 16:33 WIB

Angka Kematian Turun, Kota Sukabumi Turun ke PPKM Level 3

Sebelumnya Kota Sukabumi masuk PPKM Level 4.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Angka Kematian Turun, Kota Sukabumi Turun ke PPKM Level 3 (ilustrasi).
Foto: istimewa
Angka Kematian Turun, Kota Sukabumi Turun ke PPKM Level 3 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kota Sukabumi kini turun dari PPKM level 4 menjadi Level 3. Kondisi tersebut didasarkan data dan fakta bahwa kasus baru, angkat kematian, BOR rumah sakit mengalami penurunan dan angka kesembuhan pasien Covid naik drastis.

Seperti diketahui pemerintah pusat kini memasukkan Kota Sukabumi ke dalam PPKM Level 3 mulai 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

''Berdasarkan data terbaru Kota Sukabumi ditetapkan masuk PPKM level 3,'' ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Lulis Delawati, Selasa (31/8). Sebelumnya Kota Sukabumi masuk PPKM Level 4.

Hal ini dikarenakan turunnya kasus baru dan angka kematian Covid-19. Selain itu BOR pasien Covid-19 juga turun dan angka kesembuhan yang naik.

Dalam PPKM Level 3 ini ada perbedaan dibandingkan sebelumnya. Di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, dari penilaian Kota Sukabumi sudah turun ke level 3. Indikatornya berasal dari angka kematian, BOR, dan kasus baru terjadi penurunan serta angka kesembuhan meningkat drastis.

Tingkat kesembuhan dari yang terpapar kata Fahmi, sekitar 95,1 persen dan capaian vaksinasi per 28 Agustus 2021 dari total target ditetapkan 269.894 orang cukup tinggi. Di mana sasaran pada dosis ke 1 sebanyak 42.6 persen atau 114.881 orang dan dosis kedua mencapai 23.2 persen atau 62.711 serta dosis ketiga booster kepada SDM kesehatan 1.285 orang (38.5 persen).

Sehingga Fahmi, berharap perubahan level ini tetap dibarengi dengan menjaga protokol kesehatan. Hal ini agar kasus Covid terkendali dan turun.

Fahmi menambahkan, saat ini pun dari 33 kelurahan di Kota Sukabumi sudah tidak ada zona risiko merah. Di mana kebanyakan adalah zona risiko kuning dan orange.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement