Selasa 31 Aug 2021 21:10 WIB

PAD Kota Bogor Seret Akibat PPKM

Pajak dari sektor hiburan paling tersendat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Bioskop (ilustrasi). Pemkot Bogor menyatakan, pendapatan pajak dari sektor hiburan merupakan yang paling tersendat.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Bioskop (ilustrasi). Pemkot Bogor menyatakan, pendapatan pajak dari sektor hiburan merupakan yang paling tersendat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, PAD Kota Bogor melalui penerimaan pajak mengalami penurunan. Hal itu terjadi selama pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021.

Berdasarkan data yang ada pada Bapenda Kota Bogor, total penerimaan pajak di Kota Bogor dari target Rp 966,9 miliar, hingga Agustus baru terealisasi Rp 328 miliar. "Seharunya, penerimaan pajak mencapai 50 persen dari target Rp 966,9 miliar pada Juli lalu," ungkap Lia.

Baca Juga

Menurut Lia, ada beberapa faktor yang memengaruhi realisasi pajak daerah Kota Bogor. Dia menyebutkan, selain daya beli masyarakat menurun akibat pandemi Covid-19, kebijakan PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di sejumlah sektor ikut memengaruhi.

Lia menyebutkan, dari sembilan sektor pajak, ada enam sektor pajak pendapatanya menurun, sedangkan tiga sektor pajaknya tercatat mengalami kenaikan pendapatanya. Dari enam sektor tersebut, pajak pada sektor hiburan terdata paling tersendat, bahkan kehilangan pendapatan sebanyak 50 persen. Hal itu ditegaskan dengan ditutupnya sektor usaha di bidang hiburan, selama PPKM Darurat.

Dia memaparkan, pada 2020, Kota Bogor menerima pajak sebesar Rp 8,9 milar dari sektor hiburan. Sedangkan pada 2021 hingga Agustus ini, hanya sebesar Rp 4 miliar atau 34,34 persen dari target yang ditetapkan.

"Pajak hiburan jomplang karena penerimaanya hanya Rp 4 miliar atau 34,34 persen, padahal di bulan yang sama tahun lalu itu penerimaanya Rp 8,9 miliar. Karena banyak yang tutup," ujarnya.

Selain itu, sambung dia, pada pajak parkir hanya sebesar Rp 4,2 miliar. Padahal, tahun lalu Kota Bogor menerima pajak parkir sebesar Rp 5,3 miliar. Menurutnya, penurunan ini disebabkan lantaran banyak mal yang tutup.

Kemudian, lanjutnya, kondisi penerimaan pajak restoran pada 2021 sebesar Rp 61,8 miliar, dan pada 2020 realisasinya sebesar Rp 65,051 miliar atau 43,90 persen dari target yang telah ditetapkan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement