REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan saat ini Indonesia sedang dalam momentum pemulihan ekonomi. Menurutnya, berbagai upaya pemulihan ekonomi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dari sektor swasta.
Airlangga mengatakan, swasta harus tetap menunjukkan integritas dan penerapan good governance untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim bisnis di Indonesia. "Saya mendukung penuh kegiatan pencegahan korupsi. Ini sangat penting agar risiko korupsi bisa dikurangi baik saat ini maupun di masa mendatang,” tutur Airlangga, dalam keterangan, Selasa (31/8).
Airlangga menambahkan, pada triwulan II 2021, ekonomi Indonesia tumbuh 7,07 persen. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menilai komitmen pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional menjadi kunci pendongkrak perekonomian. Pada sisi supply, semua sektor tumbuh positif dan menunjukkan perbaikan kinerja berkat membaiknya permintaan domestik. Hingga semester I 2021 berbagai leading indicator terus menunjukkan prospek perbaikan.
Menko Perekonomian menegaskan, pencapaian target pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada efektivitas penanganan pandemi Covid-19. Hal ini menjadikan berbagai pembatasan dan disrupsi kembali muncul dan membuat risiko korupsi dan penyuapan juga meningkat. Ketua Umum DPP Partai Golkar ini meminta perusahaan juga mengambil peran membantu pemerintah dengan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi.
Menurutnya, adanya berbagai pembatasan yang diterapkan atas aktivitas perusahaan dalam rangka mengurangi laju penularan virus juga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mereview kebijakan dan prosedur pengendalian internal perusahaan. Sebab, ekosistem bisnis selama masa pandemi Covid-19 menunjukkan ciri-ciri berupa iklim finansial yang bergejolak. Yakni, terjadinya pengalihan fokus perusahaan ke mitigasi risiko kesehatan dan penanganan Covid-19, serta meningkatnya ancaman keamanan siber. Hal ini menjadikan risiko penyuapan dan korupsi tetap harus diwaspadai.
“Penting bagi perusahaan untuk menilai kembali risiko penyuapan dan korupsi serta mitigasinya,” ujar Airlangga.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah bekerja sama dengan semua stakeholders untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan kepatutan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Transparency International pada 2020 lalu telah merilis beberapa poin yang bisa diikuti perusahaan untuk menjaga integritas dalam perusahaan. Hal pertama yakni memastikan perusahaan telah memiliki kerangka asesmen risiko yang baik dan secara aktif diterapkan dalam menilai risiko korupsi yang muncul karena perubahan pola operasi era pandemi. Kedua, pentingnya keterlibatan langsung top management.