Rabu 01 Sep 2021 07:03 WIB

Penggunaan PeduliLindungi Sebagai Skrining Mulai 7 September

Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di lebih banyak sektor aktivitas masyarakat.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Penyesuaian aturan PPKM akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan uji coba menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Penyesuaian aturan PPKM akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan uji coba menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah memperbarui kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang akan berlaku seminggu ke depan.

Penyesuaian aturan PPKM akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan uji coba menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ia mengatakan, aplikasi ini akan digunakan di lebih banyak sektor aktivitas masyarakat, termasuk pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial lainnya.

Baca Juga

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata Wiku saat konferensi pers.

Wiku menjelaskan, pengaturan PPKM pada industri orientasi ekspor dan domestik di mana dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki 2 buah shift kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2. Di samping itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detil pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten kota berdasarkan Inmendagri terbaru.

Di antaranya, pada level 4:

- Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00

- Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00

- Operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00

- Uji coba protokol kesehatan di mall mulai dilakukan di Provinsi DIY.

 Level 3:

- Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00

- Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00

- Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00

- Operasional makan minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mall menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit.

- Uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

-Kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang.

 Level 2:

- Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00

- Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00

- Penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement