Kamis 02 Sep 2021 13:01 WIB

Pemerintah akan Lelang 5 Seri Sukuk Negara

Lelang sukuk ini diharapkan mengumpulkan dana sebesar Rp 10 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Lelang Surat Utang Negara (SUN). Pemerintah akan melelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada selasa (7/9).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Lelang Surat Utang Negara (SUN). Pemerintah akan melelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada selasa (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah akan melelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada selasa (7/9). Adapun pelelangan ini dilakukan untuk menutupi sebagian target pembiayaan APBN pada 2021.

Seri SBSN yang akan dilelang yakni surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) dan project based sukuk (PBS). “Ada lima seri SBSN yang akan dilelang,” seperti dikutip keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis (2/9).

Rinciannya, Seri PBS031 dengan jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dan imbal hasil sebesar empat persen. Lalu PBS032 dengan jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dan imbalan 4,875 persen, PBS029 sampai 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375 persen, PBS004 dengan jatuh tempo 15 Februari 2037 dan imbalan sebesar 6,1 persen, serta terakhir PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbal hasil 7,75 persen.

Rencana pelelangan yang bakal dibuka per 7 September 2021 ini diharapkan bisa meraup target indikatif sebesar Rp 10 triliun.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen SBSN. Penawaran pembelian bisa dilakukan baik oleh investor individu maupun institusi melalui dealer utama yakni BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga : Airlangga: Inflasi Terkendali di Tengah Kebijakan PPKM

Proses penawaran lelang akan dibuka Selasa (7/9) mulai pukul 9.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB dengan hasil lelang yang juga diumumkan pada hari yang sama. 

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement