In Picture: Bupati Banggai Laut Non Aktif Divonis Empat Tahun Penjara
Wenny Bukamo menjadi terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Banggai Laut..
Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
sumber : Antara Foto
Advertisement